Archive for the ‘ADAT’ Category

HAK ULAYAT DALAM NEGARA INDONESIA   Leave a comment

PENDAHULUAN

Dalam rumusan pasal 18B ayat ( 2 ). Bahwa, “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang”.

Berdasarkan rumusan tersebut maka, timbul pertanyaan siapakah masyarakat hukum adat itu?. Dan bagaimana posisinya dalam konteks Negara Republik Indonesia?.

PEMBAHASAN

Masyarakat adat adalah kelompok komunitas yang memiliki asal-usul leluhur, secara turun temurun mendiami wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial, dan teritori sendiri. Adat sendiri berarti “kebiasaan” atau “tradisi”.

Dalam beberapa tahun terakhir, istilah adat dan masyarakat hukum adat sering kali diasosiasikan dengan hal-hal yang berbau negatif, konflik dan kekerasan.

Jika kemudian rumusan dalam pasal 18B diatas diteliti secara mendalam maka, dapat dipahami bahwa “masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya” akan memperoleh pengakuan sepanjang dinyatakan masih “hidup”.

Frasa “masih hidup” yang tersebut dalam pasal ini justru bersifat kontra-produktif. Karena pengakuan tentang “masih hidup” adalah pengakuan yang datangnya dari pihak yang sedang berkuasa. Sehingga tidak menutup kemungkinan demi memuluskan kepentingan penguasa maka secara sepihak masyarakat hukum adat yang ada dinyatakan tidak lagi “hidup”.

Akibatnya adalah proses penghancuran sistematis, tidak saja terhadap potensi sumber daya alam melainkan juga terhadap eksistensi masyarakat adat, yang kemudian dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan yang menegasikan hak adat.

Dengan mengatasnamakan kepentingan nasional dan pembangunan. Negara secara brutal melakukan penguasaan terhadap sumber daya alam. Berbagai aturan perundang-undangan yang dikeluarkan pun hanya sebatas demi melancarkan proses penguasaan yang sedang berlangsung. Sehingga dapat dipahami bahwa justru negara yang mengarahkan dan menyebabkan konflik. Tidak adanya jaminan bagi masyarakat yang telah menempati dan mengelola wilayah mereka secara turun-temurun jauh sebelum Negara Republik Indonesia diproklamirkan menimbulkan rasa tidak percaya terhadap negara.

KESIMPULAN

Dalam konsep negara, terdapat unsur-unsur yang membentuk suatu negara yaitu, wilayah, rakyat, dan pemerintah. Adanya wilayah dan rakyat dalam suatu negara adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sedangkan pemerintah adalah produk dari kesadaran kolektif rakyat itu sendiri.

Hubungannya dengan negara, secara historis bagi Indonesia, yang memiliki hak atas wilayah adalah rakyat, dan rakyat adalah ulayat itu sendiri.

Posted May 25, 2011 by Lailatul Qadar in ADAT, HUKUM, POLITIK, SOSIAL BUDAYA