PENDAHULUAN
Negara adalah organisasi yang berbeda. Negara itu menuntut dan memaksa kepatuhan dari setiap anggotanya terhadap hukum. Hukum itu sendiri, dapat dinyatakan sebagai sekumpulan aturan-aturan umum yang dibuat dan disepakati bersama sebagai pengikat yang akan dipatuhi dalam suatu komunitas tertentu. Sehingga, dalam hal negara maka, dapat dikatakan bahwa kesepakatan akan adanya suatu aturan umum yang mengikat masing-masing anggota komunitas dalam suatu wilayah adalah cikal bakal lahirnya suatu negara. Maka, negara seharusnya selalu berlatar belakang sosial. Mengikuti pendapat J. J Rousseau maka, negara adalah suatu Pakta Sosial.
PEMBAHASAN
Negara dari sudut pandang teori Contract Social adalah kebebasan. Artinya bahwa kebebasan itulah yang kemudian menggerakkan satu manusia dengan manusia yang lain atas kemauan mereka sendiri untuk berhimpun dan bersepakat sebagai anggota suatu pakta sosial dan membentuk himpunan warga yang bersatu.
Adanya pakta sosial ini kemudian membentuk masyarakat yang bersifat politis dan memiliki kemauan umum. Kemauan umum dimiliki oleh rakyat sehingga, tidak dapat dipisahkan antara adanya pemerintah dan kemauan umum. Artinya bahwa, adanya pemerintah tergantung dari apakah adanya keinginan/kemauan dari rakyat untuk membentuknya. Adanya kemauan ini pada akhirnya membentuk suatu negara.
Oleh karena itu maka, Madinah adalah juga negara. Adanya Piagam Madinah merupakan representasi mutlak dari kemauan rakyat Madinah untuk berhimpun dalam suatu kesatuan. Apa yang kemudian membuat Madinah menjadi berbeda adalah kenyataan bahwa negara ini dipimpin dan diperintah oleh Muhammad yang juga seorang Nabi dan Rasul. Hal inilah yang kemudian membuat polemik mengenai status Madinah. Apakah sebagai negara atau bukan.
Dari sudut pandang teori ini maka, dipimpinnya Madinah oleh Muhammad SAW adalah suatu hal yang wajar terjadi. Jika dikatakan bahwa, yang membuat Muhammad SAW dipilih menjadi pemimpin adalah kenyataan bahwa Beliau adalah seorang Nabi dan Rasul. Maka, harus dilihat bahwa hal itu adalah kapasitas dan kualitas yang dimiliki seorang manusia yang membuatnya pantas untuk dipilih. Artinya, pada saat itu Muhammad SAW adalah manusia terbaik yang dimiliki Madinah. Reputasi Muhammad SAW sebagai seorang manusia adalah hal yang tidak dapat dipungkiri lagi.
Bagi Rousseau sendiri, negara tidaklah dibedakan dari siapakah pemegang kekuasaan melainkan siapa pemegang pemerintahan. Menyangkut Islam atau dalam hal ini adalah Madinah. Maka, pemegang kekuasaan adalah Allah SWT dan pemegang pemerintahan adalah Nabi dan Rasulnya Muhammad SAW. Jika dikatakan bahwa, kekuasaan suatu negara seharusnya berada ditangan rakyat maka, seluruh negara yang ada di muka bumi ini bukanlah negara. Senyatanya, kekuasaan itu berada di tangan segelintir orang saja. Artinya bahwa, kedaulatan di tangan rakyat hanyalah ilusi dan merupakan teori yang tidak berdasar.
Piagam Madinah adalah pilihan bebas individu-individu Madinah. Artinya bahwa mereka bebas menolak dan juga bebas menerima. Disinilah arti pentingnya Muhammad SAW. Kecemerlangannya dalam menyatukan kaum Muhajirin yang merupakan pendatang dari Makkah dan kaum Anshar yang merupakan penduduk asli Madinah serta bani – bani Yahudi yang ada, membuatnya mendapatkan tempat khusus.
Walaupun semenjak awal islam tidak memberikan ketentuan yang pasti mengenai bagaimana bentuk dan konsep suatu negara. Namun, tidak dapat ditolak bahwa Islam adalah agama yang mengandung setiap segi – segi kehidupan termasuk didalamnya adalah politik dan negara. Dengan terbentuknya masyarakat Madinah maka, semenjak saat itu Rasulullah menjadi pemimpin dalam arti yang lebih luas. Yaitu pemimpin agama sekaligus pemimpin rakyat.
KESIMPULAN
Bahwa adanya Piagam Madinah membuktikan dengan jelas bahwa Madinah adalah suatu entitas negara yang utuh. Tidaklah cukup bagi kita untuk hanya sekedar menerima teori dan melakukan penelitian terhadap berbagai negara tanpa melihat Madinah. Bahkan dapat dikatakan bahwa Madinah adalah cikal bakal negara modern.
IMAM MALIK
Lengkapnya Mālik ibn Anas bin Malik bin ‘Āmr al-Asbahi atau Malik bin Anas. Lahir di Madinah pada tahun 93 H (714 M). Dan wafat pada tahun 179 H ( 800 M). Beliau adalah pakar dibidang fikih dan ilmu hadis, merupakan pendiri mazhab Maliki. Fikih yang beliau kembangkan bersandar pada penggunaan hadis dan kebiasaan penduduk madinah.
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :
- Nashul Kitab
- Dzaahirul Kitab
- Dalilul Kitab
- Mafhum muwafaqah
- Tanbihul Kitab, terhadap illat
- Nash-nash Sunnah
- Dzahirus Sunnah
- Dalilus Sunnah
- Mafhum Sunnah
- Tanbihus Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
- Amalu Ahlil Madinah
- Qaul Shahabi
- Istihsan
- Muraa’atul Khilaaf
- Saddud Dzaraa’i.
Kitab yang disusun oleh beliau adalah Al Muwaththa’. Memuat seratus ribu ( 100.000) hadis. Yang paling terkenal adalah yang diriwayatkan dari Yahya bin Yahyah al Laitsi al Andalusi al Mashmudi.
Diantara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dll.
Diantara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qaththan, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qasim, Al Qa’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya Bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Zubairi, dan lain-lain.
IMAM ABU HANIFAH
Imam Ahlur Ra’yi. Karena penggunaan rasio yang bebas dalam Mazhabnya. Hadis yang digunakan diseleksi dengan ketat. Nama lengkap beliau adalah Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi, lahir di Kufah, Iraq pada 80 H (699 M), meninggal di Baghdad pada 148 H (767 M), merupakan pendiri Mazhab Hanafi.
Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok yaitu:
1. Al Kitab.
2. As Sunnah.
3. Perkataan para Sahabat.
4. Al Qiyas.
5. Al Istihsan.
6. Ijma’ dan Uruf.
Imam Abu Hanifah adalah seorang Tabiin. Pernah bertemu dengan Anas bin Malik dan meriwayatkan hadis darinya. Beliau disebut sebagai tokoh pertama yang menuliskan kitab fikih.
Diantara gurunya adalah Hammad bin Abu Sulaiman, Atha bin Abi Rabah, dan Nafi’ maula Ibnu Umar.
Diantara muridnya adalah Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari, Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi, Muhammad bin Hasan bin farqad as Syaibani, Hasan bin Ziyad, dan lain-lain.
IMAM SYAFI’I
Muhammad bin Idris asy-Syafi`i, lahir di Gaza, Palestina, 150 H (767 M) dan wafat di Mesir pada 204 H ( 819 M ). Beliau adalah pendiri Mazhab Syafi’i yang moderat. Beliau adalah peletak dasar ilmu Ushul Fiqh. Mazhab Syafi’i memiliki dua (2) dasar yaitu, Qadim dan Jadid.
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum adalah :
- Al Kitab.
- Sunnah Mutawatirah.
- Al Ijma’.
- Khabar Ahad.
- Al Qiyas.
- Al Istishab.
Beliau adalah salah seorang murid dari Imam Malik di Madinah dan murid dari Muslim bin khalid az Zanji di Makkah. Dan juga sempat menimba ilmu di Iraq dari murid Imam Abu Hanifah. Diantara kitab yang beliau tulis adalah Ar Risalah, Al Hujjah, dan Al Umm.
Diantara para muridnya adalah Ahmad Bin Alhajjaj Al Marwazy, Ahmad Bin Kholid AlKhilal Al Baghdady, Ahmad Bin Sa’id Bin Basyir Al hamdzani, Ahmad Bin Sinan Al Qoththon, Ahmad Bin sholihAl Mishry abu Ja’far Aththobary, Ahmad Bin Asshobah Bin Abi Suraij Arroozy, Ahmad Bin abdullah Al Makky Al Muqry, dan lain-lain.
IMAM AHMAD BIN HANBAL
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Beliau adalah pendiri Mazhab Hambali. Mengumpulkan sebanyak 40.000 hadis dalam kitab musnadnya. Dasar-dasar fatwa beliau terdapat dalam kitabnya I’laamul Muwaaqi’in.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
- Nash Al Qur-an atau nash hadits.
- Fatwa sebagian Sahabat.
- Pendapat sebagian Sahabat.
- Hadits Mursal atau Hadits Doif.
- Qiyas.
Diantara para gurunya adalah Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar as Sulami, Imam Syafi’i, dan lain-lain.
Diantara murid beliau adalah Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, Imam Syafi’i, dan lain-lain