Archive for June 2011

NEGARA MADINAH   Leave a comment

PENDAHULUAN

Negara adalah organisasi yang berbeda. Negara itu menuntut dan memaksa kepatuhan dari setiap anggotanya terhadap hukum. Hukum itu sendiri, dapat dinyatakan sebagai sekumpulan aturan-aturan umum yang dibuat dan disepakati bersama sebagai pengikat yang akan dipatuhi dalam suatu komunitas tertentu. Sehingga, dalam hal negara maka, dapat dikatakan bahwa kesepakatan akan adanya suatu aturan umum yang mengikat masing-masing anggota komunitas dalam suatu wilayah adalah cikal bakal lahirnya suatu negara. Maka, negara seharusnya selalu berlatar belakang sosial. Mengikuti pendapat J. J Rousseau maka, negara adalah suatu Pakta Sosial.

PEMBAHASAN

Negara dari sudut pandang teori Contract Social adalah kebebasan. Artinya bahwa kebebasan itulah yang kemudian menggerakkan satu manusia dengan manusia yang lain atas kemauan mereka sendiri untuk berhimpun dan bersepakat sebagai anggota suatu pakta sosial dan membentuk himpunan warga yang bersatu.

Adanya pakta sosial ini kemudian membentuk masyarakat yang bersifat politis dan memiliki kemauan umum. Kemauan umum dimiliki oleh rakyat sehingga, tidak dapat dipisahkan antara adanya pemerintah dan kemauan umum. Artinya bahwa, adanya pemerintah tergantung dari apakah adanya keinginan/kemauan dari rakyat untuk membentuknya. Adanya kemauan ini pada akhirnya membentuk suatu negara.

Oleh karena itu maka, Madinah adalah juga negara. Adanya Piagam Madinah merupakan representasi mutlak dari kemauan rakyat Madinah untuk berhimpun dalam suatu kesatuan. Apa yang kemudian membuat Madinah menjadi berbeda adalah kenyataan bahwa negara ini dipimpin dan diperintah oleh Muhammad yang juga seorang Nabi dan Rasul. Hal inilah yang kemudian membuat polemik mengenai status Madinah. Apakah sebagai negara atau bukan.

Dari sudut pandang teori ini maka, dipimpinnya Madinah oleh Muhammad SAW adalah suatu hal yang wajar terjadi. Jika dikatakan bahwa, yang membuat Muhammad SAW dipilih menjadi pemimpin adalah kenyataan bahwa Beliau adalah seorang Nabi dan Rasul. Maka, harus dilihat bahwa hal itu adalah kapasitas dan kualitas yang dimiliki seorang manusia yang membuatnya pantas untuk dipilih. Artinya, pada saat itu Muhammad SAW adalah manusia terbaik yang dimiliki Madinah. Reputasi Muhammad SAW sebagai seorang manusia adalah hal yang tidak dapat dipungkiri lagi.

Bagi Rousseau sendiri, negara tidaklah dibedakan dari siapakah pemegang kekuasaan melainkan siapa pemegang pemerintahan. Menyangkut Islam atau dalam hal ini adalah Madinah. Maka, pemegang kekuasaan adalah Allah SWT dan pemegang pemerintahan adalah Nabi dan Rasulnya Muhammad SAW. Jika dikatakan bahwa, kekuasaan suatu negara seharusnya berada ditangan rakyat maka, seluruh negara yang ada di muka bumi ini bukanlah negara. Senyatanya, kekuasaan itu berada di tangan segelintir orang saja. Artinya bahwa, kedaulatan di tangan rakyat hanyalah ilusi dan merupakan teori yang tidak berdasar.

Piagam Madinah adalah pilihan bebas individu-individu Madinah. Artinya bahwa mereka bebas menolak dan juga bebas menerima. Disinilah arti pentingnya Muhammad SAW. Kecemerlangannya dalam menyatukan kaum Muhajirin yang merupakan pendatang dari Makkah dan kaum Anshar yang merupakan penduduk asli Madinah serta bani – bani Yahudi yang ada, membuatnya mendapatkan tempat khusus.

Walaupun semenjak awal islam tidak memberikan ketentuan yang pasti mengenai bagaimana bentuk dan konsep suatu negara. Namun, tidak dapat ditolak bahwa Islam adalah agama yang mengandung setiap segi – segi kehidupan termasuk didalamnya adalah politik dan negara. Dengan terbentuknya masyarakat Madinah maka, semenjak saat itu Rasulullah menjadi pemimpin dalam arti yang lebih luas. Yaitu pemimpin agama sekaligus pemimpin rakyat.

KESIMPULAN

Bahwa adanya Piagam Madinah membuktikan dengan jelas bahwa Madinah adalah suatu entitas negara yang utuh. Tidaklah cukup bagi kita untuk hanya sekedar menerima teori dan melakukan penelitian terhadap berbagai negara tanpa melihat Madinah. Bahkan dapat dikatakan bahwa Madinah adalah cikal bakal negara modern.

 

 


			

Posted June 7, 2011 by Lailatul Qadar in ISLAM, POLITIK

PIAGAM MADINAH   Leave a comment

         ISI PIAGAM MADINAH

  • Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia yang lain.
  • Kaum Muhajirin dari Quraysh sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukmin.
  • Banu ‘Awf, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.
  • Banu Sa’idah,  sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukmin.
  • Banu Al Hars, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
  • Banu Jusham, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
  • Banu Al Najjar, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
  • Banu Amr bin Awf,  sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
  • Banu  Al Nabit, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
  • Banu  Al-Aws, sesuai dengan (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
  • Sesungguhnya  mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan dan diyat.
  • Seorang mukmin tidak boleh membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan daripadanya.
  • Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
  • Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
  • Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
  • Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak dizalimi dan ditentang (olehnya).
  • Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
  • Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
  • Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertaqwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
  • Orang Musrik (Yathrib) di larang melindungi harta dan jiwa orang Musrik (Quraysh), dan tidak boleh campur tangan melawan orang beriman.
  • Barangsiapa membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diyat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
  • Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan Hari akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di Hari Qiyamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusannya.
  • Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW
  • Kaum yahudi memikul biaya bersama mukminin dalam peperangan.
  • Kaum Yahudi dan Bani Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka. Kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
  • Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
  • Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
  • Kaum Yahudi Banu Saidah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
  • Kaum Yahudi Banu Jusham diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
  • Kaum Yahudi Banu Al Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf.
  • Kaum Yahudi Banu Tha’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukuman hanya menimpa diri dan keluarganya.
  • Suku Jafnah dari Tha’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Tha’labah).
  • Banu Shutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Bani Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
  • Sekutu-sekutu Tha’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Tha’labah).
  • Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (yahudi )
  • Tidak seorangpun diperkenankan keluar (untuk perang) kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut balas) luka (yang dibuat orang lain). Siapa yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
  • Bagi kaum yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (yahudi dan Muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh warga piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
  • Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukminin selama dalam peperangan.
  • Sesungguhnya Yathrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga piagam ini.
  • Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
  • Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
  • Bila terjadi sesuatu atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
  • Sesungguhnya tidak ada jaminan perlindungan bagi Quraysh (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
  • Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yathrib.
  • Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu wajib dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamian itu, kecuali terhadap orang yang meyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
  • Kaum Yahudi Al Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbda dari kejahatan (penghianatan). Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
  • Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang baik dan taqwa bersama Muhammad SAW.

Posted June 7, 2011 by Lailatul Qadar in ISLAM

SEJARAH SINGKAT : 4 IMAM MAZHAB   Leave a comment

IMAM MALIK

Lengkapnya Mālik ibn Anas bin Malik bin ‘Āmr al-Asbahi atau Malik bin Anas. Lahir di Madinah pada tahun 93 H (714 M). Dan wafat pada tahun 179 H ( 800 M). Beliau adalah pakar dibidang fikih dan ilmu hadis, merupakan pendiri mazhab Maliki. Fikih yang beliau kembangkan bersandar pada penggunaan hadis dan kebiasaan penduduk madinah.

Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :

  1. Nashul Kitab
  2. Dzaahirul Kitab
  3. Dalilul Kitab
  4. Mafhum muwafaqah
  5. Tanbihul Kitab, terhadap illat
  6. Nash-nash Sunnah
  7. Dzahirus Sunnah
  8. Dalilus Sunnah
  9. Mafhum Sunnah
  10. Tanbihus Sunnah
  11. Ijma’
  12. Qiyas
  13. Amalu Ahlil Madinah
  14. Qaul Shahabi
  15. Istihsan
  16. Muraa’atul Khilaaf
  17. Saddud Dzaraa’i.

Kitab yang disusun oleh beliau adalah Al Muwaththa’. Memuat seratus ribu ( 100.000) hadis. Yang paling terkenal adalah yang diriwayatkan dari Yahya bin Yahyah al Laitsi al Andalusi al Mashmudi.

Diantara guru beliau adalah Nafi’ bin Abi Nu’aim, Nafi al Muqbiri, Na’imul Majmar, Az Zuhri, Amir bin Abdullah bin Az Zubair, Ibnul Munkadir, Abdullah bin Dinar, dll.

Diantara murid beliau adalah Ibnul Mubarak, Al Qaththan, Ibnu Mahdi, Ibnu Wahb, Ibnu Qasim, Al Qa’nabi, Abdullah bin Yusuf, Sa’id bin Manshur, Yahya bin Yahya al Andalusi, Yahya Bin Bakir, Qutaibah Abu Mush’ab, Al Auza’i, Sufyan Ats Tsaury, Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Abu Hudzafah as Sahmi, Az Zubairi, dan lain-lain.

 

IMAM ABU HANIFAH

Imam Ahlur Ra’yi. Karena penggunaan rasio yang bebas dalam Mazhabnya. Hadis yang digunakan diseleksi dengan ketat. Nama lengkap beliau adalah Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi, lahir di Kufah, Iraq pada 80 H (699 M), meninggal di Baghdad pada 148 H (767 M), merupakan pendiri Mazhab Hanafi.

Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok yaitu:

1. Al Kitab.

2. As Sunnah.

3. Perkataan para Sahabat.

4. Al Qiyas.

5. Al Istihsan.

6. Ijma’ dan Uruf.

Imam Abu Hanifah adalah seorang Tabiin. Pernah bertemu dengan Anas bin Malik dan meriwayatkan hadis darinya. Beliau disebut sebagai tokoh pertama yang menuliskan kitab fikih.

Diantara gurunya adalah Hammad bin Abu Sulaiman, Atha bin Abi Rabah, dan Nafi’ maula Ibnu Umar.

Diantara muridnya adalah Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari, Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi, Muhammad bin Hasan bin farqad as Syaibani, Hasan bin Ziyad, dan lain-lain.

 

IMAM SYAFI’I

Muhammad bin Idris asy-Syafi`i, lahir di Gaza, Palestina, 150 H (767 M) dan wafat di Mesir pada 204 H ( 819 M ). Beliau adalah pendiri Mazhab Syafi’i yang moderat. Beliau adalah peletak dasar ilmu Ushul Fiqh. Mazhab Syafi’i memiliki dua (2) dasar yaitu, Qadim dan Jadid.

Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum adalah :

  • Al Kitab.
  • Sunnah Mutawatirah.
  • Al Ijma’.
  • Khabar Ahad.
  • Al Qiyas.
  • Al Istishab.

Beliau adalah salah seorang murid dari Imam Malik di Madinah dan murid dari Muslim bin khalid az Zanji di Makkah. Dan juga sempat menimba ilmu di Iraq dari murid Imam Abu Hanifah. Diantara kitab yang beliau tulis adalah Ar Risalah, Al Hujjah, dan Al Umm.

Diantara para muridnya adalah  Ahmad Bin Alhajjaj Al Marwazy, Ahmad Bin Kholid AlKhilal Al Baghdady, Ahmad Bin Sa’id Bin Basyir Al hamdzani, Ahmad Bin Sinan Al Qoththon, Ahmad Bin sholihAl Mishry abu Ja’far Aththobary, Ahmad Bin Asshobah Bin Abi Suraij Arroozy, Ahmad Bin abdullah Al Makky Al Muqry, dan lain-lain.

 

IMAM AHMAD BIN HANBAL

Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Beliau adalah pendiri Mazhab Hambali. Mengumpulkan sebanyak 40.000 hadis dalam kitab musnadnya. Dasar-dasar fatwa beliau terdapat dalam kitabnya I’laamul Muwaaqi’in.

Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :

  • Nash Al Qur-an atau nash hadits.
  • Fatwa sebagian Sahabat.
  • Pendapat sebagian Sahabat.
  • Hadits Mursal atau Hadits Doif.
  • Qiyas.

Diantara para gurunya adalah Ismail bin Ja’far, Abbad bin Abbad Al Ataky, Umari bin Abdillah bin Khalid, Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar as Sulami, Imam Syafi’i, dan lain-lain.

Diantara murid beliau adalah Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah, Imam Syafi’i, dan lain-lain

 

 

 

 

 

 

Posted June 6, 2011 by Lailatul Qadar in ISLAM